Kuasa hukum Humprey sebut eksekusi mati tahap III tak sesuai aturan
Merdeka.com - Kuasa hukum Humprey Ejike, Ricky Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menuding eksekusi mati tahap tiga yang dilakukan di lapangan Limus Buntu Pulau Nusakambangan, tidak sesuai aturan yang berlaku.
Padahal berdasar aturan, menurut Ricky, seharusnya pelaksanaan hukuman mati dilakukan setelah 72 jam notifikasi atau pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati yang disampaikan kepada terpidana.
"Eksekusi dini hari tadi mendahului jadwal menurut undang-undang. Notifikasi diberikan pada Selasa, 26 Juli 2016, pada pukul 15.00. Menurut undang-undang tentang tata cara eksekusi, seharusnya setelah 72 jam dari notifikasi, eksekusi baru bisa dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/7).
Selain persoalan tersebut, dia mengemukakan ada yang mengganjal. Sebab upaya hukum kliennya untuk mengajukan grasi belum selesai. Grasi Humprey, jelas Ricky, diajukan pada Senin 25 Juli 2016, pagi.
"Tetapi, Humprey sudah masuk ruang isolasi sejak Senin malam. Kemudian mendapat notifikasi pada Selasa sore. Menurut UU Grasi, grasi dapat menunda eksekusi mati, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bulan Juni 2016, grasi tidak bisa dibatasi jangka waktu," ujarnya.
Sementara itu, sebelum menjalani eksekusi mati, Humprey Ejike meminta kepada dirinya untuk menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo. "Permintaan terakhirnya, dia minta saya sampaikan ke Presiden Jokowi, 'Semoga Tuhan menyentuh hatinya'," jelasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaDua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaAnies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu
Rapat membahas soal pembentukan tim hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTelah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca Selengkapnya