Kepolisian menetapkan SA (37) tersangka pembunuhan anak 14 tahun di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Belakangan diketahui korban dipukul balok dan dibuang ke parit lalu disetubuhi. Jasad korban kemudian dikubur pelaku di area perkebunan.
Peristiwa itu dipicu utang uang Rp120 ribu tersangka kepada ayah korban dengan menggadaikan burung peliharaan kesayangan pelaku. Karena tersangka tidak kunjung membayar, burung itu dijual ayah korban.
Tersangka SA menaruh dendam. Puncaknya terjadi hari Minggu (20/2) pagi. Korban diminta pergi ke warung oleh orangtuanya untuk membeli telur. Kebetulan tersangka nongkrong di warung itu. Pulang dari warung, tersangka mengikuti korban.
"Tersangka dua kali memukulkan kayu ulin 40 cm setebal 5 cm ke lengan kanan, dan pukulan kedua bagian belakang kepala, di antara tengkuk dan leher. Itu agak mematikan. Ada luka memar dan robek sekitar 5 sentimeter," kata Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (22/2).
Advertisement
Adyama menerangkan, tersangka memastikan korban tidak bernyawa dan menyeret korban ke arah parit, kemudian membuangnya di parit selebar 1,5 meter dengan kedalaman sekitar 2 meter. Saat itu, tersangka melihat sarung korban tersingkap.
"Jadi, korban saat pergi ke warung beli telur itu mengenakan jilbab, baju kemeja dan bawahan sarung. Karena tersingkap itu tersangka bernafsu dan menyetubuhi korban di dalam parit. Pengakuan tersangka, korban saat itu sudah tidak bernyawa," ujar Adyama.
"Ada beberapa menit, pelaku kembali ke warung untuk merokok dan ngopi. Korban ditinggalkan sementara begitu saja di dalam parit. Selesai merokok dan ngopi tersangka kembali, dan korban kemudian dipindahkan ke kebun berjarak sekitar 15 meter," tambah Adyama.
Di kebun itu, lanjut Adyama, tersangka sempat menggali tanah dan berlumpur menggunakan cangkul.
"Korban kemudian dimasukkan ke dalam tanah yang sudah digali, kemudian ditutup tanah campur lumpur lagi dan bebatuan besar. Iya benar, itu untuk menutupi kuburan korban," sebut Adyama memastikan.
Advertisement
Tersangka dengan korban tinggal bertetangga. Kesehariannya tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, di samping aktivitas sehari-hari dia menjaga sarang burung walet milik orangtuanya.
Dalam kasus itu, tim Reskrim Polsek Samboja bergerak cepat mengamankan semua barang bukti seperti kalung emas dan pakaian korban. Termasuk hasil visum jenazah dari korban yang dikeluarkan rumah sakit.
"Alat yang digunakan pelaku, potongan kayu ulin sudah kami sita. Juga cangkul untuk menggali tanah, batu-batu untuk menutup kubur korban itu adalah semen yang sudah mengeras," tambah Adyama lagi.
Untuk sementara penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Korban telah dimakamkan pada Senin (21/2) sore kemarin.
"Iya benar. Sakit hati sama bapaknya, dilampiaskan tersangka kepada anaknya," pungkas Adyama.
Diberitakan sebelumnya, jasad anak perempuan 14 tahun ditemukan terkubur di area kebun di Amborawang Darat, Samboja, Senin (21/2) pagi. Ternyata anak itu dilaporkan hilang orangtuanya ke Polsek Samboja sejak Minggu (20/2).
Pelaku SA ditangkap setelah dia berpura-pura ikut mencari korban. Di mana karena panik, dia justru berbeda arah pencarian bersama warga yang ternyata menuju ke gundukan tanah di mana dia mengubur usai membunuh dan menyetubuhi korban. Dia mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Samboja.