Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK selidiki hakim Pengadilan Tinggi Bandung terlibat suap PN Jakut

KPK selidiki hakim Pengadilan Tinggi Bandung terlibat suap PN Jakut Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengungkapkan keterlibatan suami Bertua Nathalia Hutaruruk dalam kasus penerimaan suap oleh panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Suami Bertha diketahui merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Memang penyidik-penyidik kami sudah mengetahui itu," ujar wakil ketua KPK Laode M Syarif, Senin (18/7).

Laode menambahakan, pemeriksaan seluruh saksi-saksi terkait kasus ini masih terus ditelusuri, beberapa strategi juga dijalankan guna menguak siapa saja yang terlibat atau turut serta dalam hal ini. Namun Laode yang mewakili jajaran pimpinan KPK lainnya masih belum menyampaikan dugaan adanya keterlibatan peran suami Bertha dalam kasus ini.

"KPK melakukan strategi-strategi yang tidak mungkin bisa kita ungkapkan di sini," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, diantaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP