KPK kembali tegaskan revisi UU KPK hanya melemahkan
Merdeka.com - Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015 oleh DPR. Pasal tentang penuntutan dan penyadapan menjadi catatan dalam draft revisi UU KPK yang diusung oleh para anggota dewan.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, keputusan itu merupakan inisiatif DPR. Dia menegaskan kalau pihaknya tetap pada penilaian awal bahwa revisi tersebut hanya bertujuan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
"Kalau untuk mereduksi penyadapan dan penuntutan itu, justru (DPR) memperlemah. Sikap kami juga sudah disampaikan," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Jika revisi perlu dilakukan, Johan menyarankan, sebaiknya pemerintah dan DPR lebih dulu mensingkronisasikan UU KUHP, KUHAP, dan Tipikor.
"Bisa saja dimasukan tapi baiknya tunggu sinkronisasi UU KUHP, KUHAP dan Tipikor," jelas Johan.
Seperti diketahui, dalam rapat Paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan revisi UU tentang KPK masuk dalam prioritas Prolegnas 2015. Dimana salah satunya adalah terkait penghentian penyidikan, untuk bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain itu, berikut pasal-pasal lain yang bakal direvisi oleh anggota legislatif. Pasal 6 tentang tugas KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Pasal 7 tentang kewenangan KPK dalam penyadapan. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dan pembekuan rekening.
Pasal 12 tentang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Pasal 40 tentang perkara jalan terus. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kemudian Pasal 47 tentang penyitaan tanpa izin pengadilan. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya