KPK dikabarkan kembali tangkap panitera PN Jakpus
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Beredar kabar menyebutkan, KPK kembali menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini menambah panjang daftar penyelenggara peradilan yang diciduk KPK.
Beredar kabar, panitera Jakpus yang ditangkap berinisial S. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. "Betul. tidak ada kaitannya dengan IPS (I Putu Sudiartana)," kata Agus, Sabtu (30/6).
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui jumlah orang yang diciduk KPK. Termasuk kasus yang membuat institusi peradilan kembali tercoreng.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang yakni Edy Nasution (EN) dan Dody Arianto Supeno (DAS) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat pada Rabu (20/4). Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga sebagai commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500.
Pada Juni 2016, KPK kembali menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi atas dugaan suap vonis kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaTerkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya