KPK Belum Temukan Kaitan Suap Bupati Penajam Paser Utara dengan Proyek Penyangga IKN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Sejauh ini lembaga antirasuah belum menemukan kaitan tindak pidana korupsi itu dengan proyek penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dipindah ke Kalimantan Timur.
"Apakah pembangunan untuk menyangga IKN, tadi juga belum terlihat di dalam ekspose untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (13/1) malam.
Menurut Alex, sejauh ini pihaknya baru menemukan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Abdul Gafur terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab PPU dan perizinan perkebunan.
"Info tadi yang disampaikan dalam fokus ekspose itu sebatas tadi ada penerimaan uang dan ada pemberi. Dan sejauh ini baru terkait dengan pemberian dikaitkan dengan pengerjaan proyek dan perizinan, itu tadi. Makanya kita sepakat naik (ke penyidikan)," kata Alex.
Enam Tersangka
KPK telah menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB). Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Menurut Alex, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.
"AGM juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari AZ (Achmad Zuhdi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," jelas Alex.
Sebagai pihak penerima, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah disangka melanggar Pasal Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Achmad Zuhdi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaIstri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya