Komisi Yudisial Riau telusuri rekam jejak Hakim Sarpin
Merdeka.com - Hakim kontroversial Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan memiliki rekam jejak yang beragam. Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Riau mengaku saat ini sedang mengumpulkan sejumlah berkas-berkas perkara yang ditangani Sarpin.
Hal ini karena Sarpin sebelumnya pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang propinsi dan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
"Kita sedang mengumpulkan informasi mengenai Hakim Sarpin selama bertugas di Riau. Sarpin juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Komisioner KY Perwakilan Riau, Hotman Parulian Jumat (20/2).
Menurut Hotman, pengumpulan berkas tersebut dilakukan sebagai bentuk pelacakan atas track record Sarpin selama menjalani profesi Hakim.
"KY perwakilan Riau kan baru terbentuk, Oktober 2014 lalu, jadi kita belum tahu persis catatan-catatan Sarpin selama menjalani perkara," jelas Hotman.
Perlu diketahui, keputusan Hakim Sarpin selaku hakim tunggal dalam perkara persidangan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Lemdikpol Polri, Budi Gunawan menuai kontroversi di kalangan masyarakat baik pro maupun kontra. Sarpin yang memutus praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dinilai telah memutus perkara di luar kewenangannya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSaksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca Selengkapnya