Ketua KPK yakin jerat BCA dalam kasus Hadi Poernomo asal sabar
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menampik dugaan mengingkari janji dan lembaganya sengaja mengulur proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) melibatkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo. Dia memastikan akan menjerat seseorang dari pihak BCA asal sabar.
Samad mengatakan itu usai melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dia menyatakan tak bakal ingkar janji, meski dia pernah mengatakan akan menjerat pihak bank swasta itu selepas Idul Fitri. Dia yakin dalam waktu dekat akan memeriksa pihak BCA dalam perkara itu.
"Setelah Lebaran itu kan panjang. Sudah tenang saja. Ini kan lagi-lagi soal kesiapan penyidik," kata Samad kepada awak media.
Menurut Samad, saat ini penyidiknya memang sibuk menyelesaikan beberapa perkara tangkap tangan dan lainnya. Meski begitu, dia menyatakan anak buahnya pada saatnya akan kembali fokus mengusut kasus pajak BCA.
"Jadi Insya Allah ini akan diperiksa. Jadi ini cuma kesiapan penyidiknya. Enggak, enggak mandek," ujar Samad.
KPK menjerat Hadi Poernomo dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.
Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak kala itu diketahui menangani kasus dugaan pengemplangan pajak BCA. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya.
Hadi selaku Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan itu, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar. Ditengarai, Hadi mendapat kompensasi saham dari pihak BCA melalui sebuah perusahaan kongsian antara keduanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKampanye Akbar di GBK Sebabkan Kemacetan, Prabowo Minta Maaf
Kampanye Akbar di GBK Sebabkan Kemacetan, Prabowo Minta Maaf
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Tak Ingin Pejabat Pegang Kontrak Besar Dipelakukan sama dengan Pejabat Biasa
Prabowo mengaku sudah mengajukan sejak 2-3 tahun lalu untuk jabatannya dinaikkan. Mungkin tidak dari gaji, tapi dari kehormatan.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya