Artis Atiqah Hasiholan mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk mengubah status penahanan terhadap ibundanya yakni Ratna Sarumpaet yang didakwa atas kasus penyebaran berita bohong. Atiqah menitipkan surat permohonan sebagai penjamin untuk ibunya.
"Anak-anak beliau, Atiqah Hasiholan memberi jaminan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Desmihardi menjelaskan, pengajuan permohonan untuk mengubah status penahanan Ratna Sarumpaet ini atas dasar kemanusiaan. Sebab, Ratna Sarumpaet sudah memasuki usia senja dan sering sakit-sakitan.
"Terdakwa lemah, sudah memasuki usia 59 tahun dan rentan sakit. Kalau penahanan di rutan dilakukan, bisa terus sakit-sakitan. Selama ini juga beberapa kali harus dirawat di Bidokkes Polda Metro selama dilakukan proses penyidikan," jelasnya.
Dia juga menjamin Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri ataupun merusak barang bukti. "Serta tepat waktu menghadiri persidangan. Dengan pertimbangan kemanusiaan, kami mohon kearifan dan kebijaksanaan majelis hakim agar sudi kiranya mengalihkan dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau kota."
Desmihardi menyatakan, terdakwa tidak ada niat melarikan diri. Kemudian, terdakwa tidak pernah melakukan hal-hal yang dapat dianggap mempersulit jalannya proses hukum.
"Bahwa selama proses pemeriksaan ditingkat kepolisian dan tingkat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Ratna Sarumpaet sangat kooperatif dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan selanjutnya terdakwa maupun keluarga dalam hal ini anak-anak menjamin bahwa terdakwa akan selalu menghadiri persidangan dengan tidak sulit jalannya sidang pengadilan ini," ucap dia.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Ady Anugrahadi