Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenapa denda pesawat asing cuma Rp 60 juta? Ini kata Kemenhub

Kenapa denda pesawat asing cuma Rp 60 juta? Ini kata Kemenhub Sukhoi TNI AU sergap jet pribadi warga Arab. ©Dispen TNI AU

Merdeka.com - Tiga kali TNI AU menyergap pesawat asing yang melintas wilayah udara RI. Pesawat itu dipaksa mendarat di lapangan udara terdekat. Namun ketiganya selalu dilepaskan setelah membayar denda Rp 60 juta.

TNI AU mengaku tak puas atas denda tersebut. Mereka menegaskan ongkos terbang Sukhoi ratusan juta sehingga denda Rp 60 juta terlalu murah. TNI AU juga kecewa atas kinerja penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kementerian perhubungan.

Kepala Staf TNI AU Marsekal IB Putu Dunia mengaku seluruh kewenangan penyidik ada di PPNS. TNI tak punya kewenangan menyidik, hanya melakukan tindak penertiban di udara.

Sesditjen Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengaku denda Rp 60 juta hanya untuk melanggar UU penerbangan sipil.

Ke depan pesawat asing juga akan dikenakan denda karena melanggar wilayah udara Indonesia. Aturan ini sedang digodok oleh Mabes TNI. Termasuk kemungkinan pesawat asing nanti bisa dipidana.

Berikut wawancara merdeka.com dengan Djoko Murjatmodjo di kantornya, Senin (12/11).

Bagaimana dengan denda Rp 60 juta bagi pesawat asing yang dipaksa mendarat. TNI dan sejumlah pihak menilai denda itu terlalu murah?

Undang-undang penerbangan itu hanya mengatur penerbangan sipil, disana ada denda 60 juta karena pesawat tersebut melanggar izin dalam kaitannya dengan hak angkut. Tetapi pelanggaran ruang udara ada aturannya sendiri dan sekarang lagi dipersiapkan oleh Mabes TNI.

Jadi itu menetapkan dari TNI bukan dari sipil karena itu pelanggaran ruang udara domainnya kementerian pertahanan, kalau yang denda 60 juta itu lebih dalam konteks komersial.

Nah karena aturan itu belum ada sehingga yang dipakai 60 juta, padahal peraturannya lebih berat, makanya kita sudah komunikasi dengan TNI AU. TNI AU sudah menyiapkan undang-undang pertahanan negara, mudah-mudahan di dalam undang-undang pertahanan itu diakomodir.

Revisi aturan atau penambahan aturan?

Nantinya ada tambahan aturan, jadi nanti kalau ada penambahan ruang udara lagi, begitu force down bayarnya bukan hanya Rp 60 juta tapi ditambah sanksi yang tadi pelanggaran udara. Pelanggaran udara itu bisa masuk pelanggaran pidana bisa disidang.

Saat ini aturan tambahan itu sampai mana?

Saat ini kita sedang menunggu tambahan aturan dari TNI AU. TNI AU yang menyiapkan. Seingat saya sudah ada dalam tahap pembahasan.

Soal TNI AU tak puas kinerja PPNS?

PPNS penerbangan itu adalah perpanjangan polisi untuk menyidik kasus-kasus pelanggaran undang-undang penerbangan, jadi pesawat overflying yang di force down oleh TNI itu dalam konteksnya pelanggarannya hanya kena denda 60 juta.

PPNS tidak otak atik itu, pokoknya bayar Rp 60 juta selesai begitu karena undang-undang bunyi begitu. Tetapi jika nanti UU pertahanan itu sudah dicantumkan maka itu bisa itu ditahan, disidik oleh negara.

Jadi kalau PPNS, kalau pelanggaran ruang udara itu hanya Ro 60 juta karena itu hanya konteknya uu penerbangan, padahal itu bukan hanya pelanggaran UU penerbangan saja tapi UU lain yang dilanggar

Selesai aturan tambahan?

Tanya ke TNI, kita sudah ada rencana rancangan peraturan pemerintah (RPP) sudah ada.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Naik 17 Persen, Airnav Indonesia Layani 1,8 Juta Penerbangan Selama 2023

Naik 17 Persen, Airnav Indonesia Layani 1,8 Juta Penerbangan Selama 2023

Selama 2023, penerbangan didominasi oleh penerbangan domestik.

Baca Selengkapnya
Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal

Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal

Viral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.

Baca Selengkapnya
Pesaswat Boeing 737 Max 9 Dilarang Terbang Buntut Copotnya Jendela Setelah Take Off

Pesaswat Boeing 737 Max 9 Dilarang Terbang Buntut Copotnya Jendela Setelah Take Off

Harga pesawat Boeing baru berkisar antara USD89 juta hingga USD440 juta atau setara Rp1,3-Rp6,8 triliun.

Baca Selengkapnya
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya

Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya

Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Baca Selengkapnya