Kejaksaan Agung kembali menerapkan keadilan restoratif. Kali ini kepada buruh lepas Doa Restu karena kasus penggelapan barang milik perusahaan. Jampidum Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan kepada Doa Restu.
Doa Restu adalah buruh lepas di Perusahaan PT. MSAM telah melakukan perbuatan penggelapan pada bulan November Tahun 2020. Dia menggelapkan barang inventaris milik PT. MSAM berupa 1 unit mesin kompresor beserta 1 unit mesin penggerak Diesel bekas, 1 unit mesin semprot (steam).
"Ke semua barang tersebut sudah dalam kondisi rusak dari workshop PT. MSAM di Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah ke rumah Tersangka di perumahan karyawan PT. MSAM Gunung Batu Ladung Estate," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (21/1).
Leonard menjelaskan, motif tersangka membawa barang-barang tersebut karena dipikir sudah tidak terpakai. Kemudian karena kebutuhan hidup akibat kesulitan ekonomi, sehingga timbul niat pelaku untuk menjualnya.
"Namun barang-barang tersebut belum sempat laku terjual," kata Leonard.
Advertisement
Alasan Hukum
Leonard menjelaskan alasan penghentian penuntutan tersebut, Antara lain Karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 4 tahun. Lalu telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022.
"Masyarakat juga merespon positif," tegas Leonard.
Jampidum Fadil sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice yang menunjukkan ketajaman hati nurani seorang Jaksa.
Karena tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat bahwa Jaksa tidak hanya terikat pada aturan dan tidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian," jelas Leonard.