Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus video porno bocah, sutradara terancam 20 tahun bui

Kasus video porno bocah, sutradara terancam 20 tahun bui Sidang Sutradara Video Porno Bocah. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kasus video porno antara perempuan dewasa dengan bocah di Kota Bandung sudah masuk tahap sidang. Sutradara dan penyebar video, Faisal Akbar didakwa dengan pasal berlapis dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap usai sidang perdana yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5/2018).

Kuasa hukum Faisal, I Made Agus Rediyudana mengatakan, dalam salinan surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum Kejari Bandung, kliennya didakwa empat pasal. Yakni, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Lalu, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Faisal pun didakwa dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Terakhir, terkait Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU saat sidang, Faisal memiliki peran sentral karena dia yang membuat, merekrut hingga menyebarkan video ke orang Rusia melalui aplikasi VK.com. Transaksinya menggunakan bitcoin," kata Agus.

Terkait dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Faisal tidak mengajukan keberatan karena semua sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Gak ada yang aneh dari dakwaannya," ucapnya singkat.

Sidang atas kasus ini dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Sementara itu, sama seperti terdakwa Faisal, tersangka lain, yakni Imelda alias Imel berlangsung tertutup.

Sementara itu untuk orang yang terlibat dalam kasus itu, seperti Susanti, Herni, Sri Mulyati dan Apriliana alias Intan masuk dalam berkas terpisah dengan dakwaan pasal berbeda.

Susanti dan Herni didakwa membiarkan anaknya berperan sebagai pemeran bocah yang beradegan mesum dengan Imelda dan Apriliana. Susanti didakwa tiga pasal yaitu Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking) dan Pasal 38 Undang-undang ITE‎.

Sementara Herni dan Sri Mulyati yang berperan sebagai penghubung dan perekrut, didakwa Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan didakwa Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP