Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno kembali dilaporkan ke polisi. Pelapor yakniFransiska Kumalawati Susilo melaporkan orang nomor dua di DKI itu atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan dan atau Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Fransiska sendiri sebelumnya sudah mempolisikan Sandiaga atas kasus dugaan pemalsuan serta penggelapan tanah atas nama PT Japirex.
Terkait kasus TPPU, laporan Fransiska tertuang dalam nomor laporan LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 27 Juni 2018. Di mana dalam laporan itu korban bernama Edward Seky Soeryadjaya, dan mengalami kerugian materil mencapai Rp 20 miliar.
Laporan itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. "Iya benar (adanya laporan tersebut)," kata Argo kepada merdeka.com, Rabu (25/7).
Sandiaga sudah diperiksa
Terkait kasus itu pula, polisi mengaku sudah memeriksa Sandiaga. Namun, Argo tak merinci kapan pemeriksaan dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah kita mintai klarifikasi. Sekarang masih penyelidikan, kita tunggu (hasilnya)," ujar Argo.
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno rupanya tak cuma terbelit kasus penggelapan tanah saja. Dia juga dilaporkan dalam dua kasus pidana lainnya. Pelapornya yakni Fransiska Kumalawati Susilo di kasus penggelapan dan pemalsuan. Kasus berikutnya yakni dilaporkan oleh Arnol Sinaga atas tuduhan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.