Kasus pemerasan uang pelabuhan,Bareskrim geledah kantor bupati Barru

Hasil penggeledahan hari ini akan dijadikan bahan untuk diklarifikasi kepada tersangka yang akan diperiksa pekan depan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Kasus pemerasan uang pelabuhan,Bareskrim geledah kantor bupati Barru
Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah rumah dan kantor Bupati Barru Andi Idris Syukur, di Sulawesi Selatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Victor Edinson Simanjuntak mengatakan, penggeledahan ini terkait pengembangan kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Karongkong, Sulawesi Selatan."Rumah dan kantornya saat ini sedang digeledah," kata Victor di Mabes Polri, Selasa (28/7)Victor menjelaskan, penggeledahan ini merupakan upaya penyidik dalam mencari bukti bukti atas kasus yang membelit Andi. "Saat ini penyidik masih di sana," ujar jenderal bintang satu ini.Lanjut Victor, hasil penggeledahan yang dilakukan hari ini akan dijadikan bahan untuk diklarifikasi kepada tersangka yang akan diperiksa pada Rabu pekan depan. "Nanti ini untuk pemeriksaan pekan depan di Bareskrim," ujarnya lagi.Diketahui, Andi telah dipanggil pihak Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Namun Andi mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. Menurut Victor, jika pada panggilan kedua nanti Andi masih mangkir, maka Bareskrim akan memberikan sanksi tegas berdasarkan prosedur KUHAP. "Nanti kita akan laksanakan sesuai prosedur KUHAP."Sebelumnya, Dittipeksus Bareskrim Polri menjerat Bupati Barru sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang. Andi dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi