Kasus Korupsi Dana KUR Rp 12,7 Miliar, Mantan Anggota DPRD Jombang Ditahan

Siswo Iryana, tersangka kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 12,7 miliar, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (14/11). Dengan dikawal sejumlah petugas Kejaksaan, ia dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim sekitar pukul 17.15 WIB.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kasus Korupsi Dana KUR Rp 12,7 Miliar, Mantan Anggota DPRD Jombang Ditahan
Siswo Iryana, tersangka kasus penyelewengan dana KUR Bank Jatim. ©2018 Merdeka.com

Siswo Iryana, tersangka kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 12,7 miliar, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (14/11).

Dengan dikawal sejumlah petugas Kejaksaan, ia dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim sekitar pukul 17.15 WIB.

Warga Sambong Indah, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini menyatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah mencatut nama orang lain untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang.

Dugaan korupsi ini sendiri bermula ketika tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD Jombang pada periode 2009-2014. Ia mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang disetujui sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar.

Namun debitur yang diajukan untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka.

Didik menambahkan, kasus yang membelit tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tersangka sebelumnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono, disebutkan ada beberapa oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang.

"Penanganan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari fakta di persidangan. Dalam putusan, kami diminta majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini," imbuh Kepala Kejati Jatim, Sunarta.

Atas kasus ini Siswo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi