Mabes Polri meminta masyarakat lebih bijak mempublikasikan informasi di media sosial. Hal ini terkait dilaporkannya Koordinator KontraS Haris Azhar ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE lantaran menyebarkan konten yang dianggap mencemarkan nama baik institusi Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN).Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan masyarakat harus bisa memilah-milah informasi yang akan disampaikan melalui medsos. Terpenting, informasi yang dipublish bisa dipertanggungjawabkan."Tak bisa dipungkiri kalau sekarang orang menggunakan media sosial, tapi kalau ada informasi yang mau diinformasikan harus bertanggung jawab," kata Martinus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/8).Namun bila masih meragukan kebenaran dari informasi yang ingin dipublish, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap kantor kepolisian."Lebih aman (disampaikan) langsung kepada polisi," tandas Martinus.Sebelumnya, Koordinator KontraS Haris Azhar resmi dilaporkan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Bareskrim Mabes Polri. Haris dilaporkan dengan tuduhan melakukan pelanggaran UU ITE lantaran menyebar informasi yang mencemarkan nama baik ketiga institusi tersebut.
Kasus Haris Azhar, Polri minta netizen tanggungjawab sebar informasi
Masyarakat harus bisa memilah-milah informasi yang akan disampaikan melalui medsos.
Rekomendasi