Kasus Antigen Bekas, Polri akan Awasi Ketat Penggunaan Alat Test Pendeteksi Covid
Merdeka.com - Bareskrim Polri akan melakukan pengawasan ketat terhadap alat-alat tes pendeteksi Covid-19. Hal ini untuk menghindari adanya kejadian serupa pada pengungkapan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
"Ya akan kami awasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Sabtu (1/5).
Mantan Kabaharkam Polri menyebut, kasus penggunaan alat tes antigen bekas ini turut menjadi perhatian berbagai pihak. Kejadian ini, lanjut Agus, turut menjadi momen bagi instansi terkait untuk berbenah.
"Kejadian kemarin tentu bukan hanya menjadi perhatian penegak hukum, tapi juga pihak Kimia Farma juga akan berbenah," sebutnya.
Dengan adanya kejadian tersebu, masyarakat diimbau untuk ikut cermat sebelum melakukan tes swab antigen Covid-19. Kalau perlu, masyarakat minta diperlihatkan alat tesnya oleh petugas untuk membuktikan bahwa alat tersebut bukan bekas pakai.
"Masyarakat yang mau di-swab antigen harus mencermati, kalau perlu minta diperlihatkan alat yang akan dipergunakan, yang baru pasti dalam kemasan, bukanya di depan konsumen," tutupnya.
Sebelumnya, Lima orang yang merupakan karyawan dari PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengatakan, salah satu tersangka berinisial PM merupakan otak pelaku daur ulang alat rapid test antigen bekas tersebut.
"PM, DJ, SP, MR dan RN. PM menjadi otak pelaku," kata Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).
Panca menjelaskan, PM merupakan pelaksana tugas kepala cabang laboratorium Kimia Farma Medan berperan menyuruh melakukan penggunaan lidi kapas atau biasa disebut cutton bud swab antigen bekas.
Sedangkan, peran tersangka lainnya yakni SR berperan sebagai pengangkut cutton bud swab antigen bekas yang telah diolah dan dikemas ulang serta membawanya dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Farma.
Lalu, DJ, berperan melakukan daur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Kemudian, MR, berperan yang melaporkan hasil swab test (tes usap).
"Sedangkan, RN, berperan sebagai admin hasil tes usap antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu," jelasnya.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya