Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasal janji tegas amankan perairan Natuna dari gangguan negara asing

Kasal janji tegas amankan perairan Natuna dari gangguan negara asing Sertijab KASAL. ©handout Puspen TNI

Merdeka.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi angkat suara mengenai sengketa Laut China Selatan yang diklaim China melalui sembilan titik laut di perairan Natuna. Ade menegaskan bahwa sembilan titik yang digambar China memang masuk ke dalam Zone Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia.

"Laut China Selatan itu bagi kita penting untuk mengamankan wilayah perairan NKRI. Selain itu kita juga menjaga kawasan tersebut, dari bahaya-bahaya adanya penyelundupan," kata Laksamana Ade dalam kuliah umum di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/3).

Kasal mengatakan pentingnya menjaga perbatasan di perairan Natuna karena berkaitan dengan sumber daya alam, termasuk gas bumi yang cukup besar terkandung di wilayah tersebut.

"Ya sumber daya alam serta yang lainnya juga menjadi pertimbangan, seperti illegal entry atau illegal fishing yang marak terjadi di sana," ujarnya.

Laksamana Ade mengakui bahwa ketegasan Indonesia dalam mengamankan wilayah Indonesia, terutama dari Presiden Jokowi dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, telah berdampak positif.

Dirinya berjanji pengamanan perairan Indonesia akan terus dimaksimalkan oleh TNI AL, sebagai garda terdepan dalam menjaga batas teritori wilayah perairan Indonesia dari potensi gangguan eksternal.

"Kalau untuk illegal fishing sendiri, sampai sekarang sudah jauh lebih berkurang. Bahkan kemarin kita dari TNI AL malah kembali berhasil menangkap tiga kapal Vietnam di wilayah perairan Natuna," ujar Laksamana Ade.

Menurut Kasal, setiap kapal yang melanggar batas teritorial Indonesia dan melakukan illegal fishing tidak melulu ditenggelamkan, tetapi harus merujuk pada peraturan yang berlaku.

"Nanti kita proses dulu. Kita dari TNI AL lebih menekankan pengamanan wilayah perbatasan perairan, karena memang hal itu ada di peraturan UU 1945. Di situ juga menyebutkan bahwa kita itu bisa melakukan penenggelaman dengan bukti permulaan. Dan tentunya, kita sekarang berproses pada ekstra hukum saja dulu, yaitu penegakan hukum di laut," pungkasnya.

(mdk/rep)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP