Kampanye Partai Gerindra di Lapangan Flores Surabaya, Jawa Timur, ricuh. Salah satu juru kampanye menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat. Namun Partai Gerindra menganggap pelanggaran ini masalah ringan.Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Bambang Haryo mengatakan, dirinya mengakui adanya pelanggaran saat kampanye digelar. Namun, bos PT Dharma Lautan Utama (DLU) ini menganggap hal itu wajar dan bukan termasuk pelanggaran berat."Pelanggaran itu hanya berupa omongan, jadi masih dianggap ringan. Pelanggaran itu jelas akan berbeda kalau Partai Gerinda bagi-bagi uang saat kampanye. Ini yang termasuk jenis pelanggaran berat," dalih Bambang Haryo kepada wartawan.Meski partainya terkena semprit Panwaslu Kota Surabaya ketika kampanye terbuka yang digelar di Lapangan Flores belum selesai, Bambang Haryo tetap mengapresiasi sikap Panwaslu."Saya secara pribadi mengapresiasi tindakan Panwaslu yang tetap menetralisir kondisi dan mencegah orasi agar tidak berlanjut. Tentu sebagai manusia biasa yang bisa salah omong kapan saja, kita masih menganggap pelanggaran itu masih sebatas kewajaran sebagai manusia biasa," ucapnya.Panwaslu akan tetap mengenakan sanksi tegas atas tindakan juru kampanye (Jurkam) Partai Gerindra bernama Zaenal yang bernada menghasut dan menjelek-jelekkan partai lain."Tidak boleh menghina dan menjelekkan partai lain. Yang dilakukan jurkam sudah melanggar, sehingga kami terpaksa menghentikannya," tegas Divisi Penindakan dan Pengawasan Panwaslu Surabaya, Sardioko.Dia menjelaskan, saat menyampaikan orasi politiknya di hadapan massa yang cukup banyak, yaitu sekitar 3000 orang, Zaenal yang bertindak sebagai jurkam diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (c) dan (d), Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD."Pasal 32 ayat (c) menjelaskan, setiap partai politik dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu lain. Sedangkan ayat (d) menegaskan, partai politik dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat," papar Sardioko.Selanjutnya, Panwaslu Surabaya akan memanggil pihak yang bersangkutan dan panitia kampanye untuk klarifikasi. "Sanksinya belum ada, karena masih dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan memanggil yang bersangkutan," tandas dia.Diberitakan sebelumnya, saat kampanye terbuka Partai Gerindra digelar di Surabaya, tiba-tiba beberapa petugas dari Panwaslu Surabaya yang diketuai Wahyu Hariyadi menaiki panggung dan menegur Zaenal yang tengah berorasi.Sempat terjadi keributan di atas panggung, yang kemudian dilakukan penghentian paksa dan petugas langsung menyeret Zaenal untuk turun dari atas panggung. Diduga, insiden ini dipicu kalimat Zainal yang berorasi di atas panggung memaki-maki SBY dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Antara lain menyebut SBY tak serius memberantas korupsi.
Jurkamnya hina SBY, Gerindra sebut cuma pelanggaran ringan
Tokoh Gerindra Jatim Zaenal menyebut SBY tak serius berantas korupsi. Kampanye Gerindra pun disetop Panwaslu.
Rekomendasi