Jokowi Beri Tunjangan untuk PNS Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 31 Mei 2021.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Jokowi Beri Tunjangan untuk PNS Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Kunjungan Jokowi di Indramayu. ©2021 Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/editorial Merdeka.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas alat dan mesin pertanian. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 51/2021 itu menjelaskan tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi dan produktivitas kinerja.

"PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan PNS Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah," dalam pasal 4 dikutip merdeka.com, Minggu (13/6).

Selanjutnya, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan pengawas alat dan mesin pertanian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 31 Mei 2021.

"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei," dalam Perpres tersebut.

Berikut tunjangan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian :

1. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli madya Rp1.260.000
2. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli muda Rp960.000
3. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli pertama Rp540.000

Rekomendasi