JK soal pemeriksaan anggota DPR: KPK ada UU khusus tak perlu minta izin

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu khawatir dengan syarat izin presiden untuk memeriksa anggota DPR dalam UU MD3 yang telah disahkan. Menurut JK, KPK bekerja dengan undang-undang sendiri dan tidak memerlukan izin kepala negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
JK soal pemeriksaan anggota DPR: KPK ada UU khusus tak perlu minta izin
Perayaan ultah Mufidah Jusuf Kalla. ©Biro Pers Setwapres

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu khawatir dengan syarat izin presiden untuk memeriksa anggota DPR dalam UU MD3 yang telah disahkan. Menurut JK, KPK bekerja dengan undang-undang sendiri dan tidak memerlukan izin kepala negara.

"Tapi kalau di KPK ada UU yang mengatakan tidak (perlu izin presiden). Kalau polisi, jaksa, sejak dulu kalau mau periksa pejabat negara itu minta izin presiden. Klo KPK ada UU khusus yang enggak perlu minta izin," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (13/2).

Soal Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR seperti diatur dalam pasal 122 huruf K, JK mengatakan hal itu wajar saja.

"Siapa pun orang terganggu kehormatannya, Anda pun wartawan boleh mengajukan (laporan) kalau dimaki-maki. Bukan pasal karet, ada pengaduan ada proses, tidak otomatis," tegas JK.

Sorotan muncul setelah DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Salah satunya terkait Pasal 122 huruf K.

Dalam Pasal 122 huruf K berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Aturan ini semakin tidak menunjukkan perlindungan terhadap warga negara yang melakukan kontrol terhadap DPR.

Rekomendasi