Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dianggap jaksa penuntut umum KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Hal ini diungkapkan JPU KPK, Irene Putri dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Surat dakwaann yang paling tepat adalah surat dakwaan kapasitas terdakwa selaku anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar," katanya, Kamis (29/3).
Menurutnya, terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya buat memperkaya diri sendiri atau orang lain. Karenanya, JPU menyatakan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa.
"Penerapan unsur menyalahgunakan jabatannya. Sebagai dakwaan yang dianggap tepat maka kami menyimpulkan dakwaan pasal 3 sebagai dakwaan lebih tepat diterapkan terhadap terdakwa," katanya.
Sebelumnya, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.
Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar 3,5 juta dolar Amerika dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK, namun dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.