Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK sebut mantan rektor UI kecipratan gadget Apple korupsi

Jaksa KPK sebut mantan rektor UI kecipratan gadget Apple korupsi Gumilar Soemantri. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan berkas dakwaan terhadap Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Supardi menyebut mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Sumantri, turut serta bersama-sama terlibat dalam rangkaian perbuatan pidana, dan kecipratan duit korupsi proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

"Terdakwa bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh, Gumilar Rusliwa Sumantri secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana, yakni menunjuk langsung pemenang lelang proyek pemasangan IT di Perpustakaan Uiu pada 2010 sampai 2011," kata Jaksa Supardi saat membacakan berkas dakwaan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8).

Jaksa Supardi juga menyebut Gumilar mengetahui dan meneken surat pengubahan (adendum) kontrak pekerjaan terkait masa kerja dan proses pembayaran. Padahal surat itu direkayasa dengan cara tanggalnya dibuat mundur.

"Surat itu diserahkan oleh terdakwa dan disetujui Gumilar Rusliwa Sumantri," ujar Jaksa Supardi.

Padahal, lanjut Jaksa Supardi, sejak awal usul pengubahan perpustakaan dan pengajuan anggaran penambahan perangkat teknologi informasi di Perpustakaan UI sudah ditolak oleh Majelis Wali Amanat UI. Tetapi, Tafsir ngotot menjalankan proyek dengan restu Gumilar.

Jaksa Supardi juga menyebut Gumilar menerima beberapa perangkat elektronik produk Apple Computer Inc., hasil korupsi dari Tafsir. Yakni sebuah komputer personal Apple dan satu unit komputer tablet i-Pad. Sampai berita ini ditulis, pembacaan dakwaan masih berlangsung.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?

Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?

Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MK Nilai Aplikasi Sirekap Berdampak Terhadap Integritas Pemilu, Usul Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen

MK Nilai Aplikasi Sirekap Berdampak Terhadap Integritas Pemilu, Usul Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen

MK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.

Baca Selengkapnya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.

Baca Selengkapnya
Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi dari Kampus

Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi dari Kampus

SK tersebut ditandatangani Rektor UI, Prof Ari Kuncoro dan dikeluarkan pada 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum

Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum

KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.

Baca Selengkapnya