KPK mendalami dugaan pemberian uang oleh tersangka Silmy Karim dan Bagus Bramantyo kepada calon promotor mereka dalam setiap bimbingan program doktoral di Universitas Brawijaya. Untuk menelusuri hal tersebut, penyidik memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik UB, Romy Hermawan, sebagai saksi pada 29 September 2026, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.
"Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026), dikutip Antara.
Budi menjelaskan, Romy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon promotor bagi Silmy Karim dan Bagus Bramantyo. KPK menduga pemberian uang dalam proses bimbingan itu terkait dengan perkara yang sedang ditangani lembaga tersebut.
"Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya melanjutkan.
Menurut Budi, tim masih menghitung total dana yang diduga diterima Romy sehingga nilainya belum dapat disampaikan ke publik.
"Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," ujarnya.
Advertisement
Status Doktoral di UB dan Posisi dalam Kasus KPK
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dengan status peserta didik baru dan tanggal masuk 19 Januari 2026.
Bagus Bramantyo juga terdata sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta, berstatus peserta didik baru dengan tanggal masuk 18 Agustus 2025.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri ke KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy Karim—yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024—KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.