Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi saksi kasus bos Podomoro, kepala Bappeda sebut nama M Taufik

Jadi saksi kasus bos Podomoro, kepala Bappeda sebut nama M Taufik Ariesman Widjaja diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan pegawainya Trinanda Prihantoro kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus suap raperda reklamasi pantura Jakarta. Di persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tuty Kusumawati.

Dalam persidangan itu, Tuty menjelaskan kenapa pembahasan kontribusi pengembang yang diajukan Pemprov DKI Jakarta bisa berlarut-larut. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menambahkan nilai kontribusi pengembang menjadi 15 persen dan dianggap pengusaha di pulau reklamasi memberatkan.

"Rapat tanggal 25 Februari sudah dijadwalkan paripurna namun ternyata tidak jadi juga. Kemudian pada 8 Maret untuk penyelarasan hasil-hasil pembahasan sebelumnya, saya diberikan masukan dua lembar berjudul 'Masukan Dalam Rangka Penyelarasan pasal-pasal raperda'. Pada Pasal 110 ayat 5 disebutkan 'Dalam memberi izin pemda menetapkan kewajiban terdiri dari kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi dengan keterangan penjelasan pada pasal 110 ayat (5) huruf c tadinya 'cukup jelas' diusulkan diganti menjadi 'tambahan kontribusi adalah tambahan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang," kata Tuty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (30/6).

Kontribusi yang dimaksud, kata dia, tambahan sebesar 15 persen dikali dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dikali total lahan yang dapat dijual. Sedangkan balegda hanya mau tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari 5 persen total luas masing-masing pulau reklamasi.

Usulan perubahan itu didapatkan Tuty dari Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

"Saya dapat dari Ketua Balegda, lalu saya koordinasi dengan Pak Asbang (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Pemprov DKI, Gamal Sinurat). Kami baca berdua ketika kita baca, kami katakan 'waduh kita harus laporkan dulu ke Pak Gubernur," tambah Tuty.

Hasilnya, Ahok, sapaan Basuki, tidak menerima usulan Balegda tersebut.

"Gubernur tidak terima, bahkan Pak Gub memberikan disposisi 'Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi' yang diberikan pada 8 Maret 2016 dan ada paraf," ungkap Tuty.

Gamal, saksi lainnya, mengatakan kontribusi tersebut akan dibebankan kepada para pengembang.

"Kontribusi dan tambahan kontribusi dibebankan ke pemegang izin reklamasi. Balegda menganggap pengenaan tambahan kontribusi 15 persen dirasakan terlalu besar ke pemegang izin reklamasi," ungkap Gamal.

Raperda itu sendiri mulai dibahas sejak 23 November 2015 dengan penyampaian surat gubernur 16 November perihal usulan raperda tentang RTRKSP kepada ketua DPRD DKI Jakarta.Pada rapat itu Ahok yang hadir dalam pembahasan.

Seperti diketahui, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah pada TPS di Bogor
Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah pada TPS di Bogor

Bawaslu menemukan beberapa masalah dalam proses pemungutan suara pada sejumlah TPS di Kota Bogor,

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Bansos Atas Nama Pejabat itu Kebohongan dan Pembodohan
Cak Imin Tegaskan Bansos Atas Nama Pejabat itu Kebohongan dan Pembodohan

Cak Imin Tegaskan Bansos Atas Nama Pejabat itu Kebohongan dan Pembodohan

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Bulog Kembali Salurkan Bantuan Pangan Beras Usai Masa Tenang Pemilu 2024
Bulog Kembali Salurkan Bantuan Pangan Beras Usai Masa Tenang Pemilu 2024

Direktur Utama Perum BULOG Bayu Krisnamurthi memantau langsung Penyaluran Bantuan Beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor (15/2).

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya