Istri Gatot akui beri Rp 300 juta buat Direktur Penyidikan Kejagung
Merdeka.com - Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku memberikan uang Rp 300 juta ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda pada Kejaksaan, Agung Maruli Hutagalung. Itu dilakukan melalui pengacaranya sekaligus salah satu tersangka suap di kasus Bansos Sumut, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pernyataan Evy terungkap saat menjadi saksi di persidangan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10). Selain Evy, suaminya juga memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Namun, dia mengaku tidak tahu berapa nominalnya.
"Nilainya ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot, jumlahnya saya nggak ingat, nggak tau pasti berapa," ujar Evy.
Menurut Evy, OC Kaligis mengaku kepada dirinya harus memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Uang tersebut diduga untuk mengamankan penangan perkara korupsi yang menyeret Gatot.
"Kalau untuk yang disampaikan OC Kaligis kepada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejagung. (Katanya untuk) Maruli," ungkapnya.
Sebelumnya, Evy juga pernah memberikan uang kepada Patrice Rio Capella berjumlah Rp 200 juta untuk islah antara suaminya yaitu Gatot dan wakilnya saat itu, Tengku Erry Nuradi. Selain itu, dirinya juga mengaku telah persiapkan USD 20.000 buat Jaksa Agung HM Prasetyo. Rencananya uang itu akan diserahkan melalui Rio.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaSempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaGugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya