Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku memberikan uang Rp 300 juta ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda pada Kejaksaan, Agung Maruli Hutagalung. Itu dilakukan melalui pengacaranya sekaligus salah satu tersangka suap di kasus Bansos Sumut, Otto Cornelis (OC) Kaligis.Pernyataan Evy terungkap saat menjadi saksi di persidangan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10). Selain Evy, suaminya juga memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Namun, dia mengaku tidak tahu berapa nominalnya."Nilainya ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot, jumlahnya saya nggak ingat, nggak tau pasti berapa," ujar Evy.Menurut Evy, OC Kaligis mengaku kepada dirinya harus memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Uang tersebut diduga untuk mengamankan penangan perkara korupsi yang menyeret Gatot."Kalau untuk yang disampaikan OC Kaligis kepada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejagung. (Katanya untuk) Maruli," ungkapnya.Sebelumnya, Evy juga pernah memberikan uang kepada Patrice Rio Capella berjumlah Rp 200 juta untuk islah antara suaminya yaitu Gatot dan wakilnya saat itu, Tengku Erry Nuradi. Selain itu, dirinya juga mengaku telah persiapkan USD 20.000 buat Jaksa Agung HM Prasetyo. Rencananya uang itu akan diserahkan melalui Rio.
Istri Gatot akui beri Rp 300 juta buat Direktur Penyidikan Kejagung
Evy mengaku, suaminya juga memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung
Advertisement
Rekomendasi