Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istri Gatot akui beri Rp 300 juta buat Direktur Penyidikan Kejagung

Istri Gatot akui beri Rp 300 juta buat Direktur Penyidikan Kejagung Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku memberikan uang Rp 300 juta ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda pada Kejaksaan, Agung Maruli Hutagalung. Itu dilakukan melalui pengacaranya sekaligus salah satu tersangka suap di kasus Bansos Sumut, Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Pernyataan Evy terungkap saat menjadi saksi di persidangan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10). Selain Evy, suaminya juga memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Namun, dia mengaku tidak tahu berapa nominalnya.

"Nilainya ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot, jumlahnya saya nggak ingat, nggak tau pasti berapa," ujar Evy.

Menurut Evy, OC Kaligis mengaku kepada dirinya harus memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Uang tersebut diduga untuk mengamankan penangan perkara korupsi yang menyeret Gatot.

"Kalau untuk yang disampaikan OC Kaligis kepada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejagung. (Katanya untuk) Maruli," ungkapnya.

Sebelumnya, Evy juga pernah memberikan uang kepada Patrice Rio Capella berjumlah Rp 200 juta untuk islah antara suaminya yaitu Gatot dan wakilnya saat itu, Tengku Erry Nuradi. Selain itu, dirinya juga mengaku telah persiapkan USD 20.000 buat Jaksa Agung HM Prasetyo. Rencananya uang itu akan diserahkan melalui Rio.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya