Istri Beberkan Kronologi Penangkapan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya
Merdeka.com - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, dini hari. Dia diamankan di kediamanya di kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
Istri dari tim relawan IT Badan Pemengan Nasional (BPN) 02 Mustafa Nahra, Cathy Ahadianti membenarkan penangkapan suaminya. Dia menjelaskan kronologi penangkapan sang suami oleh Direktorat Cyber Mabes Polri, pada Minggu 26 Mei 2019, dini hari tadi.
"Ya dijemput dini hari tadi, saya dampingi jam 3 pagi tadi. Tapi saya jam 7.30 WIB agak ada dipaksa disuruh pulang diusir gitu, padahal saya mau nunggu suami saya, karena kondisi kesehatannya yang lagi sakit dari pekan kemarin," kata Cathy saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (26/5).
Cathy menjelaskan, Mustafa diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan dan diharuskan diperiksa pihak berwajib, karena diduga kuat melanggar Undang Undang ITE lewat cuitannya tanggal 24 Mei 2019.
"Tertulis di surat ini ditangkap untuk diperiksa, karena tulisan di Twitter @akuntofa @tofalemontofa hari jumat yang lokasinya di Jakarta Selatan, padahal kami saat itu di Bintaro posisinya, Tangerang Selatan," kata dia.
Saat ini Mustafa sendiri, diakui Cathy, masih kesulitan mencari bantuan tim kuasa hukum. Baik dari pihak partai atau pun BPN 02.
"Mungkin karena ini hari Minggu, saya sudah coba kontak, tapi sementara baru konfirm ada Pak Juju (Juju Purwantoro). Karena yang lain saya masih kesulitan kontak, hapenya bapak ada dua, semuanya disita," jelas Cathy.
Melalui surat perintah penangkapan, tertera Musatafa Nahra diduga melakukan ujaran kebencian, sara, atau berita bohong lewat media Twitter. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2018, tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU nomer 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana yang terjadi di Jakarta Selatan.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaUntuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaKorban inisial S (50) ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kontrakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaSebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaMeski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca Selengkapnya