Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini sikap Kapolri, Menhub & Menkominfo soal angkutan online ditolak

Ini sikap Kapolri, Menhub & Menkominfo soal angkutan online ditolak Ojek online kembali beroperasi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar rapat dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terkait dinamika angkutan online versus konvensional. Dalam rapat, ada beberapa poin yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.

Tito mengatakan, salah satu yang disepakati dari rapat itu adalah pembentukan tim untuk melakukan atensi atas revisi Permen nomor 32. Mengingat, dinamika keberadaan angkutan online membuat gejolak di beberapa daerah.

"Prinsipnya nanti ada semacam kesepakatan yang lebih real di lapangan untuk menindaklanjuti revisi Permen nomor 32. Sehingga dengan langkah-langkah proaktif diharapkan tidak ada lagi aksi-aksi kekerasan yang merugikan pemerintah maupun masyarakat," kata Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/3).

Untuk diketahui, Permen 32 mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Selain itu, Tito menuturkan, dalam rapat dan video conference, para kepala daerah sepakat akan menggelar dialog intens dengan para stakeholder guna menemukan solusi.

"Para kepala daerah yang ada taksi online bersama dengan Polri dan Dishub dan Dinas Kominfo masing-masing wilayah akan melakukan dialog yang lebih intens dengan konvensional maupun online," ujarnya.

Menurut, mantan Kapolda Metro Jaya ini, dialog perlu dilakukan untuk mencari solusi dari persoalan tersebut. Salah satunya membuat aturan baru, dari masalah tarif sampai kepada pembagian kuota bagi para taksi.

"Sehingga ada beberapa aturan baru, masalah tarif atas bawah, kuota taksi. Nanti mereka akan memberikan usulan," pungkas Tito.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP