Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan 10 PKL rusak pos Satpol PP di Bandung

Ini alasan 10 PKL rusak pos Satpol PP di Bandung PKL tersangka perusakan pos Satpol PP. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparat Polrestabes Bandung dengan cepat mengungkap aksi perusakan Mako Satpol PP Kota Bandung. Motif sementara, pelaku perusakan Mako Satpol PP di Jalan Dalem Kaum yang dilakukan Pedagang Kaki Lima (PKL) karena tak terima dagangannya ditertibkan.

"Beberapa saat sebelumnya ada penertiban oleh Satpol PP. Dari pihak PKL ada yang tidak terima dan mendatangi kantor Satpol PP dan hendak ingin mengambil kembali barang (dagangan)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/7).

Sehingga aksi serangan dilakukan para PKL dengan cara melakukan pelemparan dan perusakan beberapa fasilitas umum. Saat kejadian ada 50 pelaku yang menyerang Mako Satpol PP. Hanya saja 40 orang lainnya dinilai tidak terbukti melakukan perusakan.

Sudah 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut. 10 PKL ini dinilai terbukti melakukan aksi pelemparan, pembakaran dan perusakan fasilitas umum lainnya.

"Pelaku pengrusakan sudah kita amankan PKL ada sekitar 10 orang dengan peran berbeda," ungkapnya. Masing-masing 10 tersangka tersebut adalah ASL (33), AR (26), HY (21), RA (22), DS (25), US (17), LG (25), AS (18), HF (23) dan ES (20).

RA (22) di balut penutup wajah mengaku telah melakukan aksi pelemparan. Hanya saja pedagang sosis bakar di Jalan Dalem Kaum tersebut emoh memerinci apa yang menjadi penyebab aksi pelemparan terjadi.

"Iya (melempar). Saya beberapa hari kejadian tiba-tiba ditangkap saja. Lagi tidur," ungkapnya yang mengenakan kaos tahanan Polsek Regol tersebut.

Seluruh tersangka disangkakan pasal 170, 187 dan 351 KUHPidana dimana terdapat beberapa unsur seperti perusakan, dan penganiayaan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP