Indonesia sumbang Rp 5 miliar bangun masjid di Afghanistan
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia memberikan hibah sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan masjid di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara, hibah tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Desember 2014.
Pemberian hibah tersebut bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan kedua negara dan membantu proses perdamaian dan rekonsiliasi rakyat setempat.
Dalam Keppres itu disebutkan, hibah sebesar Rp 5 miliar diberikan melalui Noor Educational and Capacity Development Organization (NECDO). "Hibah untuk membiayai pembangunan masjid di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan," bunyi Pasal 1 Ayat (1) Keppres tersebut.
Adapun sumber dana hibah, menurut Keppres tersebut, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," demikian isi Keppres tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaNantinya masjid negara IKN ini bisa menampung sekitar 61 ribu jemaah.
Baca SelengkapnyaSeorang WNI pamerkan takjil gratis yang ia dapat di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bantuan ini akan diantar langsung ke Mesir dan sudah didelegasikan kepada Kepala BNPB, seluruh unsur kementerian, lembaga maupun mitra pemerintah.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaAda anggapan bahwa masjid ini tiba-tiba ada dan pembangunannya dibantu jin
Baca SelengkapnyaArab Saudi Bangun Masjid Cetak Tiga Dimensi Pertama di Dunia, Diresmikan Jelang Ramadan
Baca SelengkapnyaMenhan Prabowo Terima Kunjungan Menlu China Bahas Kerja Sama Pertahanan
Baca SelengkapnyaPendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu.
Baca Selengkapnya