Kasus vaksin palsu membuat sebagian orangtua bingung soal kewajiban mengimunisasi anaknya. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan vaksin alangkah baiknya tetap dilakukan karena dapat mencegah penyakit seperti difteri, pertusis dan tetanus.Sehingga orangtua yang anaknya diduga terpapar vaksin palsu diimbau tetap melakukan vaksin ulang sesuai program pemerintah."Saya setuju apabila diadakan vaksinasi ulang, karena vaksin itu termasuk salah satu fasilitas layanan kesehatan yang dapat mencegah berbagai penyakit. Dinas kesehatan setempat telah berkoordinasi dengan IDAI untuk melakukan vaksin wajib ulang di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksinasi ini tidak dikenakan biaya," jelas Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Aman Pulungan, dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).Dia menyarankan orangtua tidak takut mengantar anaknya ke sejumlah puskesmas setempat atau rumah sakit yang berada di sekitar untuk memberikan vaksin ulang."Pemberian vaksin ulang ini tidak akan memberikan masalah apapun, walaupun sang anak sebelumnya telah diberikan vaksin. Sebaiknya para orangtua jangan khawatir jika anaknya diberikan vaksin ulang," paparnya.Menurutnya, demam yang terjadi pada anak usai diberikan vaksin adalah hal yang lumrah, baik pemberian vaksin lokal ataupun vaksin impor. Pemberian vaksin terhadap anak pun melalui beberapa tahap, tahap pertama usia 1 tahun, tahun kedua usia 1 hingga 7 tahun, tahap ketiga 7 hingga 18 tahun."Sebenarnya kualitasnya sama (vaksin lokal dan vaksin impor) kadang-kadang memang ada efek sampingnya, yaitu badan panas. Kalau impor badan anak enggak terlalu panas, namun banyak yang menyalahartikan bahwa impor tidak panas, padahal sama-sama panas, namun tidak terlalu panas," pungkas Aman.
IDAI pesan orangtua tak takut vaksin ulang bayinya demi kesehatan
Pemberian vaksin wajib dapat mencegah penyakit seperti difteri, pertusis dan tetanus.
Rekomendasi