Hingga Siang Ini, Kejari Depok Masih Menanti Kedatangan Buni Yani
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih menunggu kedatangan Buni Yani. Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu akan dieksekusi ke tahanan untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali menuturkan Bumi Yani akan menaati penetapan hukum. "Perkembangan, ini masih berproses kemarin kan statement Buni Yani dia akan kooperatif dalam melaksanakan putusan MA," katanya, Jumat (1/2).
Melalui kuasa hukum Buni Yani mengaku akan bersikap kooperatif. Dia mengaku siap dan akan mematuhi seluruh keputusan hukum. "Nanti kita lihat, karena kuasa hukumnya juga sudah bilang yang bersangkutan kooperatif makanya kita tunggu," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari masih belum bisa memberikan keterangan. " Nanti, ya ini masih proses," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya