Heboh Debt Collector Culik Istri Nasabah di Riau, Ini Kronologinya
Polisi menyebutkan, korban diculik karena suaminya tak bayar utang.
Polisi menyebutkan, korban diculik karena suaminya tak bayar utang.
Empat orang debt colektor ditangkap anggota Polres Rokan Hilir usai melakukan penculikan terhadap seorang wanita bernama Maya Ramasari (35). Polisi menyebutkan, korban diculik karena suaminya tak bayar utang.
"Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH (54)," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada merdeka.com, Selasa (24/10).
Tak hanya itu, ternyata ada satu orang pelaku lagi yang masih buron. Pelaku itu inisial DH (46) saat ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan," kata perwira menengah jebolan Akpol 2003 itu.
Andrian menjelaskan para pelaku menculik korban karena suaminya belum membayar utang. Diduga debt colektor awalnya menagih utang kepada korban.
merdeka.com
Andrian mengatakan aksi penculikan dilakukan para pelaku pada Selasa (17/10), sekitar pukul 19.00 WIB. Para pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).
Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan.
Kemudian para pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
"Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil," kata Andrian.
Lalu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.
"Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci. Korban disekap di kamar itu," kata Andrian.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10). Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.
merdeka.com
Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang didapat, korban DA merupakan pegawai BUMDes di Desa Berjo.
Baca SelengkapnyaBentrokan antarkelompok ormas ini kemudian meluas hingga ke wilayah Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca SelengkapnyaTindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaViral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.
Baca SelengkapnyaAdaKami angkat suara soal viralnya debt collector (DC) yang melakukan peneroran terhadap para nasabahnya.
Baca SelengkapnyaSama-sama punya kisah unik saat dibangun, simak perbandingan pendopo milik Irfan hakim dan Soimah!
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca Selengkapnya