Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK<br>

Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

Mengacu pada POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan tiga hal.

Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami terkait adanya dugaan korban bunuh diri dikarenakan peneroran penagihan pinjaman online yang tidak sesuai dengan prosedur.

Awalnya, kasus tersebut viral di media sosial yang menyebut bahwa OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah gagal melindungi nasabah pinjaman online. Hal ini tulis langsung oleh akun X (sebelumnya Twitter) @rakyatvspinjol. 

Dalam postingan tersebut menyertakan beberapa hasil tangkapan layar yakni sebuah pesan yang diduga berisi nada ancaman. Akun itu juga membeberkan cara penagihan pinjaman yang dilakukan Debt Collector (DC) yang bersangkutan dengan cara menyebarkan data pribadi, sebar data lewat media sosial seperti Facebook, dan instagram dengan men-tag tempat kerja mereka. 

Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Cara penagihan utang lainnya yakni adanya order fiktif Go Food atau aplikasi pesan antar makanan online dan order fiktif pemadam kebakaran (Damkar). <br>

Cara penagihan utang lainnya yakni adanya order fiktif Go Food atau aplikasi pesan antar makanan online dan order fiktif pemadam kebakaran (Damkar). 

Tentu hal yang dilakukan oleh para DC ini sangat meresahkan nasabah pengguna platform fintech lending, khususnya AdaKami.

Lantas apakah ada ketentuan terkait mekanisme penagihan oleh debt collector di fintech lending.

OJK memang belum mengatur proses penagihan pinjaman online di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. 

Namun apabila mengacu pada POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan tiga hal, di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

Apabila debt collector melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana yang tertuang dalam pasal 45 POJK 6/POJK.07/2022 sanksi yang dimaksud berupa sanksi administrasi, yakni peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan pencabutan izin usaha.

Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustinus Dapot mengatakan debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Dokumen yang dimaksud, yakni surat tugas, sertifikat kendaraan dan surat peringatan yang telah dikeluarkan. Apabila debt collector tidak membawa dokumen tersebut, maka masyarakat berhak untuk menolak dan melapor.

Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

"Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK," ujar Yustinus.

Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah

Direktur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
Gerombolan Debt Collector Setop Pemotor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam Mau Bunuh
Gerombolan Debt Collector Setop Pemotor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam Mau Bunuh

Viral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AdaKami Angkat Suara Soal Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri
AdaKami Angkat Suara Soal Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

AdaKami angkat suara soal viralnya debt collector (DC) yang melakukan peneroran terhadap para nasabahnya.

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Heboh Debt Collector Culik Istri Nasabah di Riau, Ini Kronologinya
Heboh Debt Collector Culik Istri Nasabah di Riau, Ini Kronologinya

Para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Bos Pinjol AdaKami Viral Isu Teror Debt Collector Sebabkan Korban Jiwa
VIDEO: Penjelasan Bos Pinjol AdaKami Viral Isu Teror Debt Collector Sebabkan Korban Jiwa

Perusahaan pinjol AdaKami buka suara mengenai berita adanya dugaan korban bunuh diri

Baca Selengkapnya