Gerombolan Debt Collector Setop Pemotor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam Mau Bunuh
Aksi meresahkan segerombolan pria yang mengaku sebagai juru tagih leasing alias debt collector, kembali terjadi.
Sekelompok pria kedapatan memberhentikan pengendara motor yang sedang melintas di jalan.
Mereka mengaku debt collector dan mengatasnamakan leasing atau lembaga pembiayaan.
Beruntung, pengendara motor berhasil melawan hingga membuat para pelaku itu kabur. Simak ulasan selengkapnya:
Aksi Segerombolan Pria Ngaku Debt Collector
Melansir dari unggahan di Instagram @fakta.negri_, membagikan video merekam momen ketika pengendara motor mendadak diberhentikan oleh segerombolan pria.
Mereka mengatasnamakan diri sebagai debt collector dari sebuah perusahaan.
Saat berhasil menghentikan paksa, seorang pria kemudian menyebut jika dua pengendara motor nunggak membayar cicilan.
"Ini motor siapa?," tanya seorang pria yang mengaku sebagai debt collector.
Merasa ada kejanggalan, penumpak pengendara motoor sengaja merekam kejadian tersebut dengan kamera ponselnya.
Tak terima diberhentikan, pengendara motor pun marah-marah dan tak terima.
Dia bahkan menantang sekelompok pria tersebut untuk pergi ke kantor polisi bersama-sama.
"Bukan motor lu mau apa? ayo ke kantor polisi jangan cuma ngemeng doang," kata pengendara motor.
berita untuk kamu.
"Kalian tiba-tiba berhentiin saya ya. Enggak bayar bagaimana, ini motor kantor gue sendiri. Gue punya BPKB semua ada. Lu mau bilang gua enggak bayar?," tambahnya.
Debt collector dalam video bahkan terdengar sempat melontarkan ancaman pembunuhan.
"Saya matiin kamu ya," ucap seorang pria.
Setelah pengendara motor ngotot mengajak menyelesaikan masalah di kantor polisi, sekelompok pria tersebut justru kabur begitu saja.
Sebagai informasi, debt collector yang akan melakukan penarikan kendaraan wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
Bisa dikatakan surat dari pengadilan merupakan bukti juru tagih untuk melakukan penyitaan. Jika tidak ada maka pemilik berhak menolak.
Debt collector juga harus mematuhi peraturan hukum dengan tidak melakukan kekerasan saat akan menarik jaminan dari nasabah.
Jika menemui kejanggalan, jangan ragu untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
- Khulafa Pinta Winastya
Enam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaMotor Ditarik Paksa, Warga di Bogor Bentrok hingga Satroni Kantor Debt Collector Bawa Golok
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaDirektur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.
Baca SelengkapnyaPara pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.
Baca SelengkapnyaAFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.
Baca SelengkapnyaTindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaAdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Baca Selengkapnya