Dia menegaskan debt collector tidak berhak menarik kendaraan, sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Apabila terjadi kredit macet, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.
"Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu perusahaannya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin)," ujarnya.
Para tersangka kini ditahan di Polda Jateng. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti mobil milik korban, sebuah truk towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka.