AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami
Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.
Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.
Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, ada sekitar 14.000 penagih utang atau debt collector yang siap melakukan penagihan kepada debitur pinjaman online (pinjol).
Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggotanya, termasuk PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.
"Saat ini debt collector kita dan field collection yang tersertifikasi telah 14.000 orang, dan terus lakukan training agar hal-hal yg tidak diinginkan bisa kita me-minimize," ujar Entjik di Jakarta, Jumat (6/10).
merdeka.com
"Kami dari AFPI tentunya terus menerus akan membantu platform yang sedang mengalami viral. Tetapi hal lain adalah edukasi, literasi, terutama terhadap desk call terus kita tingkatkan," ungkap dia.
"Kita terus berdiskusi dengan platform dan OJK terkait masalah viral ini. Kita serius menanggapi berita yang ada di sosial media ini. Kita juga serius lakukan investigasi, apakah berita ini benar atau tidak. AdaKami sudah lakukan juga komunikasi terhadap hal-hal ini," paparnya.
Menimpali pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengaku prihatin lantaran kabar viral isu bunuh diri tersebut.
Sebab, sampai saat ini fakta bunuh diri tersebut belum dapat ditemukan.
"Tapi rekan kami (AdaKami) sudah dapat stigma tak relevan. Ini PR kita, regulator, pemerintah, asosiasi, harusnya ini tak boleh terjadi dong. Kecuali ada fakta konsumen, tentu AdaKami akan bertanggung jawab. Ini tak fair," ungkapnya.
Kus, sapaan akrabnya bilang, berita penagihan dengan order fiktif ini tidak ada di data asosiasi.
Terlebih AFPI disebutnya telah menetapkan SOP yang melarang aksi penagihan tak beretika.
"Kita pastikan kalau ada order fiktif itu bukan dari platform anggota AFPI. Kalaupun ada, tentu dari platform termasuk AdaKami akan ambil tindakan tegas terkait SOP di perusahaan masing-masing," tegas dia.
beber Kus.
Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaJika Anda mengalami kesulitan membayar utang, maka jelaskan dengan baik kondisi keuangan Anda.
Baca SelengkapnyaDalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K.
Baca SelengkapnyaAFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca SelengkapnyaAdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPara pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang didapat, korban DA merupakan pegawai BUMDes di Desa Berjo.
Baca Selengkapnya