Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Perusahaan pinjaman online itu tidak menaati aturan dan regulasi tata cara penagihan dari OJK. 

Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk menegur secara keras kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) AdaKami. Menurutnya tindakan debt collector (DC) menjadi dugaan yang menyebabkan konsumen melakukan aksi bunuh diri.

"Menurut saya, perlu diberi teguran keras oleh OJK kepada AdaKami" kata Misbakhun kepada Merdeka.com, Jumat (22/9).   

Misbakhun menuturkan bahwa perusahaan pinjaman online itu tidak menaati aturan dan regulasi tata cara penagihan dari OJK. 

Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

"Ini tidak ditaati, menjadi pintu masuk bagi OJK untuk melakukan teguran keras," imbuh Misbakun. 

Terkait penanganan pinjol legal dan ilegal, Misbakhun pun bilang bahwa hal itu sudah diatur dengan sangat baik di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

"Dalam UU P2SK semuanya sudah diatur dengan sangat jelas soal fintech," kata Misbakhun.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa mengatakan pihaknya telah memanggil penyelenggara peer to peer lending (P2P) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami terkait maraknya dugaan korban bunuh diri dari penagihan pinjaman online yang tidak sesuai ketentuan.

Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Aman menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K', namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. 

Aman menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K', namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. 

"AdaKami juga menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif. Namun belum menemukan bukti lengkap," kata Aman dalam keteranganya, Kamis (21/9). 

Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan tinggi, Aman menerangkan bahwa AdaKami telah menyampaikan mengenai rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan dan sudah diinformasikan kepada konsumen, sebelum konsumen menyetujui pembiayaan tersebut. 

"Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," terang Aman.

Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah

Direktur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.

Baca Selengkapnya
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
Heboh Debt Collector Culik Istri Nasabah di Riau, Ini Kronologinya
Heboh Debt Collector Culik Istri Nasabah di Riau, Ini Kronologinya

Para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.

Baca Selengkapnya
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini

Dirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.

Baca Selengkapnya
Gerombolan Debt Collector Setop Pemotor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam Mau Bunuh
Gerombolan Debt Collector Setop Pemotor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam Mau Bunuh

Viral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.

Baca Selengkapnya
AdaKami Angkat Suara Soal Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri
AdaKami Angkat Suara Soal Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

AdaKami angkat suara soal viralnya debt collector (DC) yang melakukan peneroran terhadap para nasabahnya.

Baca Selengkapnya