Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Perusahaan pinjaman online itu tidak menaati aturan dan regulasi tata cara penagihan dari OJK.
Perusahaan pinjaman online itu tidak menaati aturan dan regulasi tata cara penagihan dari OJK.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk menegur secara keras kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) AdaKami. Menurutnya tindakan debt collector (DC) menjadi dugaan yang menyebabkan konsumen melakukan aksi bunuh diri.
"Menurut saya, perlu diberi teguran keras oleh OJK kepada AdaKami" kata Misbakhun kepada Merdeka.com, Jumat (22/9).
Misbakhun menuturkan bahwa perusahaan pinjaman online itu tidak menaati aturan dan regulasi tata cara penagihan dari OJK.
"Ini tidak ditaati, menjadi pintu masuk bagi OJK untuk melakukan teguran keras," imbuh Misbakun.
Terkait penanganan pinjol legal dan ilegal, Misbakhun pun bilang bahwa hal itu sudah diatur dengan sangat baik di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa mengatakan pihaknya telah memanggil penyelenggara peer to peer lending (P2P) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami terkait maraknya dugaan korban bunuh diri dari penagihan pinjaman online yang tidak sesuai ketentuan.
"AdaKami juga menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif. Namun belum menemukan bukti lengkap," kata Aman dalam keteranganya, Kamis (21/9).
Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan tinggi, Aman menerangkan bahwa AdaKami telah menyampaikan mengenai rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan dan sudah diinformasikan kepada konsumen, sebelum konsumen menyetujui pembiayaan tersebut.
AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.
Baca SelengkapnyaAFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaPara pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.
Baca SelengkapnyaDirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.
Baca SelengkapnyaViral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.
Baca SelengkapnyaAdaKami angkat suara soal viralnya debt collector (DC) yang melakukan peneroran terhadap para nasabahnya.
Baca Selengkapnya