Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.

Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

Kisah tragis mencuat media sosial X mengenai kasus bunuh diri seorang warga yang terjerat utang dari layanan pinjaman online (pinjol). Kisah tersebut sontak menyorot perhatian publik.

Diduga pria tersebut mengakhiri hidupnya pada bulan Mei 2023, akibat tekanan teror yang dilayangkan aplikasi pinjol AdaKami.

Besarnya utang tersebut karena K tak kunjung membayar dan utang pun terus menumpuk.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengatakan asosiasi telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.

Batas maksimum biaya pinjaman yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari. Biaya pinjaman ini merupakan bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh suatu perusahaan sehubungan dengan peminjaman dana.

Namun, batas biaya pinjaman tersebut ditujukan untuk jenis pinjaman jangka pendek.

"Biaya pinjaman (termasuk bunga, fee, biaya) maksimal 0,4 persen," ujar Sunu kepada Merdeka.com, Jumat (22/9).

Lantas bagaimana cara perhitungan bunga pinjaman di pada pinjaman online? 

Simak ulasannya berikut ini:

Lantas bagaimana cara perhitungan bunga pinjaman di pada pinjaman online? 

Misalnya Anda meminjam uang di fintech lending sebesar Rp1.000.000 dengan tenor selama 30 hari. Maka rincian perhitungannya sebagai berikut:

Rumus: pinjaman pokok x biaya pinjaman x tenor

Rp1.000.000 x 0,4 persen x 30 hari = Rp120.000

Sehingga uang yang perlu Anda bayar totalnya menjadi:

Pokok pinjaman + biaya pinjman =
Rp1.000.000 + Rp120.000 = Rp1.120.000

Sebelum meminjam dana di fintech lending, sebaiknya perhatikan beberapa hal. Pertama, mencari tahu terlebih dahulu informasi mengenai biaya dan bunga suatu platform fintech. Kedua, buatlah ilustrasi pembayaran terlebih dahulu.

Ketiga, memastikan platform fintech lending yang akan digunakan sudah terdaftar atau berizin di OJK.

Keempat, bayar utang sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati. Jangan sampai telat membayar, agar terhindar dari biaya denda atau tambahan yang malah akan memberikan beban. 

Sebelumnya, media sosial ramai memperbincangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI telah gagal melindungi nasabah Pinjaman Online (Pinjol) legal dari Debt Collector (DC). 

Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

Hal ini disebut oleh salah satu akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @rakyatvspinjol.

"Halo @KSPgoid selama ini apakah tidak tahu bahwa @ojkindonesia dan AFPI telah gagal melindungi nasabah pinjol legal dari DC yang sudah tidak tahu aturan? Berikut adalah ancaman yang saya dapat dari pinjol Adakami. Masih banyak nasabah-nasabah di luar sana yang menerima ancaman lebih parah," tulis akun tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (20/9).

Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

Dalam postingan tersebut, akun itu juga menyertakan beberapa foto hasil tangkapan layar yakni sebuah pesan yang diduga berisi nada ancaman.

Lewat pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya. Karena, jika tidak membayarnya maka akan disebarluaskan kepada kontak milik nasabah tersebut.

Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini

Dirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah

Direktur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
AdaKami Angkat Suara Soal Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri
AdaKami Angkat Suara Soal Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

AdaKami angkat suara soal viralnya debt collector (DC) yang melakukan peneroran terhadap para nasabahnya.

Baca Selengkapnya
Gerombolan Debt Collector Setop Pemotor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam Mau Bunuh
Gerombolan Debt Collector Setop Pemotor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam Mau Bunuh

Viral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.

Baca Selengkapnya
Perbandingan Pendopo Mewah Milik Irfan Hakim dan Soimah , Merupakan Warisan Leluhur Berusia Ratusan Tahun dan Didatangi Debt Collector
Perbandingan Pendopo Mewah Milik Irfan Hakim dan Soimah , Merupakan Warisan Leluhur Berusia Ratusan Tahun dan Didatangi Debt Collector

Sama-sama punya kisah unik saat dibangun, simak perbandingan pendopo milik Irfan hakim dan Soimah!

Baca Selengkapnya
Heboh Debt Collector Culik Istri Nasabah di Riau, Ini Kronologinya
Heboh Debt Collector Culik Istri Nasabah di Riau, Ini Kronologinya

Para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.

Baca Selengkapnya