Guru tari cabuli siswa, Paud Saint Monica terbukti tak miliki izin
Merdeka.com - Mengenai kasus kejahatan seksual yang melibatkan guru tari di Paud Saint Monica, Pluit, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, Komisioner KPAI Titik Haryati menyatakan, bahwa Paud tersebut ternyata tidak mempunyai izin maupun sertifikatnya.
"Setelah kita telusuri lebih dalam, ternyata izin maupun sertifikat Paud Saint Monica tidak ada. Pihak sekolah baru ingin mengajukan perizinan," ujar Titik saat ditemui di Gedung KPAI, selasa (3/3).
Titik menambahkan, dengan adanya salah satu guru yang melakukan tindak kejahatan seksual, maka izin sekolah kemungkinan besar tidak akan diberikan. Karena ini menyangkut moral dan akhlak guru yang dinilai sangat penting.
Titik mengimbau, Dinas Pendidikan agar memperhatikan kasus ini, khususnya mengenai izin sekolah. Titik berharap, dengan adanya izin sekolah yang sah, para guru bertanggungjawab dalam memberikan pengajaran yang baik, dan tidak menjadikan murid sebagai tindak pelecehan maupun kekerasan.
"Apalagi ini mengenai Paud ini yang merupakan pendidikan yang sangat dini. Pendidikan yang diberi paud membantu anak menjadi tumbuh kembang. Kalau Paudnya saja tidak ada izin, lantas bagaimana perkembangan anak?" ujarnya.
Titik juga menambahkan, bahwa Paud di Jakarta Utara hampir separuhnya tidak memiliki izin bangun sekolah. Padahal harga pendidikan di Paud ini terbilang mahal, ada yang sampai Rp 10 juta perbulan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya