Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Lampung Maafkan Terdakwa yang Catut Namanya di Facebook dan WA

Gubernur Lampung Maafkan Terdakwa yang Catut Namanya di Facebook dan WA Gubernur Lampung maafkan terdakwa HF. ©Antaralampung.com/Damiri

Merdeka.com - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan maaf kepada terdakwa HF yang telah mencatut namanya melalui akun Facebook dan WhatsApp. Kasus dugaan pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi oleh terdakwa HF disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Perkara itu tercatat dengan nomor: 965/Pid.Sus/2019/PN Tjk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam sidang ini kami akan menyampaikan surat pemberian maaf terhadap pelaku pencatutan nama melalui akun Facebook dan WhatsApp," kata tim penasihat hukum Gubernur Lampung Ginda Ansori Wayka, Senin (9/9).

Surat tertanggal 5 September 2019 itu, ditujukan kepada pengadilan melalui ketua majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). "Dalam surat itu, Gubernur Lampung juga meminta agar terdakwa dihukum seminimal mungkin," kata dia.

Ginda menambahkan bahwa Gubernur Lampung dalam kapasitasnya sebagai korban pencatutan nama berupa akun Facebook palsu dan WhatsApp telah memaafkan terdakwa karena alasan kemanusiaan.

Selain itu, terdakwa juga punya tanggung jawab untuk merawat tiga anaknya yang masih kecil dan sebagai tulang punggung keluarga.

"Karena terdakwa punya anak kecil dan sebagai tulang punggung keluarga, serta tidak akan mengulangi perbuatannya, maka gubernur minta kepada majelis dan JPU kalau pun harus disanksi maka seringan-ringannya" kata dia lagi.

Terdakwa HF sebelumnya telah mencatut nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelang pelantikan Gubernur Lampung itu, dengan cara membuat akun media sosial berupa Facebook yang menggunakan nomor ponsel dengan aplikasi WhatsApp atas nama gubernur.

Akibat ulah HF, dirinya dilaporkan dan berurusan dengan polisi dengan nomor: LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT tanggal 30 Mei 2019.

Akibat perbuatannya juga, ia terancam dijerat pasal 35 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ngeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar

Ngeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar

Seorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
Kini Dukung Anies, Begini Jejak Karier Jenderal Ryamizard Ryacudu Keturunan Penyebar Agama Islam di Lampung

Kini Dukung Anies, Begini Jejak Karier Jenderal Ryamizard Ryacudu Keturunan Penyebar Agama Islam di Lampung

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu memutuskan mendukung pasangan capres cawapres Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya