Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganasnya KPK tetapkan calon kapolri jadi tersangka rekening gendut

Ganasnya KPK tetapkan calon kapolri jadi tersangka rekening gendut KPK tetapkan Budi Gunawan tersangka. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - KPK luar biasa berani. Begitulah komentar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan, di tengah pencalonannya sebagai Kapolri.

Tidak tanggung-tanggung, KPK menjerat jenderal bintang tiga tersebut dengan empat pasal tindak pidana korupsi sekaligus.

"Kami menyangkakan BG dengan empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1).

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mereka sudah menyelidiki laporan rekening jumbo Budi sejak lama. Dia bahkan mengatakan penyidik sudah kasak-kusuk mencari bukti dan berhasil menyimpulkan tindakan pidana Budi.

"KPK tidak main-main dengan penyelidikan ini. Dan ini sudah berlangsung lama," tegas Bambang.

Untuk diketahui, Komjen Budi Gunawan adalah jenderal aktif ketiga yang ditetapkan tersangka oleh KPK, setelah Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Namun, penetapan tersangka Budi Gunawan adalah yang paling ganas, mengingat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu baru saja diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi.

Berikut cerita ganasnya KPK tetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut:

KPK sudah ingatkan Jokowi, Budi Gunawan punya catatan merah

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mereka sebenarnya sudah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya tidak menggaet Budi masuk dalam kabinet sejak jauh-jauh hari."KPK sudah mencoba menahan diri untuk tidak mengungkap hal ini," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1).Ketua KPK Abraham Samad lebih tegas menyatakan fakta-fakta soal Budi. Menurut dia, saat proses seleksi menteri Kabinet Kerja, Budi merupakan salah satu calon dengan predikat 'merah.'"Komjen BG saat pencalonan menteri, yang bersangkutan sudah diusulkan dan kami saat itu memberi catatan merah. Jadi jauh hari kami sudah memberitahu," ujar Samad dengan sedikit emosional.

KPK sudah selidiki kasus Komjen Budi Gunawan sejak Juni 2014

KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut di tengah pencalonannya sebagai Kapolri. Namun, KPK menegaskan penetapan tersangka tersebut bukan ujug-ujug."Perlu saya jelaskan bahwa KPK telah lakukan penyelidikan sejak Juni 2014," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hadir dalam acara itu.Dengan demikian, kata Abraham, "Sudah setengah tahun lebih kita melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara (BG)."

Kronologi perjalanan kasus Komjen Budi Gunawan di KPK

KPK mengubur mimpi Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi orang nomor satu di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Budi dijadikan tersangka dalam kasus rekening gendut.Butuh waktu sekitar enam bulan bagi KPK untuk menyelidiki kasus yang menjerat jenderal bintang tiga itu. Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.Berikut perjalanan kasus korupsi Komjen Budi Gunawan yang dipaparkan oleh Ketua KPK Abraham Samad:Juni 2014KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara."Oleh karena itu berdasarkan penyelidikan cukup lama, KPK pada akhirnya menemukan peristiwa pidana dan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Abraham.12 Januari 2015Selanjutnya, KPK pada 12 Januari 2015 dalam forum ekspose yang dilakukan penyelidik, penyidik, tim jaksa dan seluruh pimpinan akhirnya memutuskan perkara naik ke tahap penyidikan.13 JanuariKPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat. Saat itu Budi menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006.

KPK: Budi Gunawan tersangka tak ada urusan dengan calon kapolri

Ketua KPK Abraham Samad mengaku tak memilih momentum khusus untuk menyampaikan hasil penyelidikannya yang berujung pada penetapan sosok yang digadang-gadang menjadi Kapolri tersebut."Masalah momentum kalaupun ada tanggapan orang awam kita tidak bisa melarang orang berasumsi tapi sekali lagi kami jelaskan kejadian ini hanya kebetulan saja terjadi. Juga di masa lalu seperti Hadi Purnomo sebagai tersangka, momentum persis hari akhir masa jabatan, jadi ini sebenarnya hanya kebetulan semata, tidak ada yang luar biasa, equality before the law," kata Samad.Samad menegaskan selama ini KPK hanya menahan diri untuk memberikan statement kepada publik karena menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan."Kami selama ini menahan diri untuk bicara karena prosesnya sedang jalan, ekspos belum dilakukan, semua dilakukan untuk memastikan proses yang sedang berjalan dilakukan secara baik," pungkasnya.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kapolri Mutasi 211 Personel dan ada 14 Perwira Bertugas ke Luar Polri, Berikut Daftarnya

Kapolri Mutasi 211 Personel dan ada 14 Perwira Bertugas ke Luar Polri, Berikut Daftarnya

Berdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK

Ganjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK

KPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya