Draf Final RUU KUHP: Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat
Merdeka.com - Draf final RUU KUHP turut mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan praktik aborsi. Aturan tentang aborsi diatur dalam pasal 467, 468 dan 469.
Pada pasal 467 disebutkan, perempuan yang melakukan aborsi terancam dipidana penjara empat tahun. Namun, ancaman pidana itu tidak berlaku bagi mereka yang menjadi korban perkosaan dengan angka kehamilan tidak lebih dari 12 minggu.
Dalam draf itu juga disebutkan, seseorang yang membantu perempuan melakukan aborsi dengan persetujuan dihukum maksimal 5 tahun. Jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan, maka orang tersebut dihukum lebih berat 12 tahun. Aturan itu diatur dalam pasal 468.
Kemudian, pada pasal 469, tenaga kesehatan mulai dari dokter, bidan atau apoteker yang membantu praktik aborsi akan dijatuhkan hukuman lebih berat. Akan tetapi, mereka tidak dipidana bila melakukan aborsi karena alasan kedaruratan medis.
Simak aturan lengkap pasal aborsi di RKUHP:
AborsiPasal 467(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Pasal 468(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:a. dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; ataub. tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidanapenjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 469(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).(2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.(3) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) tidak dipidana.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaSeorang dokter relawan mengungkap sebuah kejadian pilu mengenai sang pasien saat hendak melahirkan bayi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaPekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaPemberian ASI merupakan hal penting pada bayi. Dalam pemberiannya, dokter anak menyebut cukup dilakukan selama 15-30 menit.
Baca SelengkapnyaPembesaran prostat merupakan pembesaran kelenjar yang membungkus saluran kemih (uretra) pria.
Baca Selengkapnya