Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menerima nama pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membacakan telah menerima surat presiden pergantian pimpinan KPK.
Surat itu dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).
"Sidang dewan hang terhormat perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," ujar Dasco.
Maka, DPR akan segera menindaklanjuti surat presiden tersebut. Adapun sebelumnya disebutkan nama calon pimpinan KPK pengganti Lili adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
"Surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan dpr nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," ujar Dasco.
Advertisement
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut, Komisi III akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Meski belum secara resmi disampaikan pimpinan DPR, Komisi III cenderung memilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan kembali.
"Dalam pikiran kami, terus terang ini belum kita putuskan karena memang penugasannya secara formal belum disampaikan kepada Komisi III, itu tentu kami akan mengadakan kembali fit and proper test," jelas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9).
Menurut Arsul, perlu digelar kembali uji kelayakan dan kepatutan meski keduanya sudah pernah mengikuti ketika proses pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023 lalu. Sebab perlu diuji kembali apakah salah satu dari keduanya masih layak menjadi pimpinan komisi antirasuah.
"Dulu kan itu keadaan 3 tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua oran calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK. Itu yang harus kami dalami dalam fit n proper test itu," jelas Waketum PPP ini.
Advertisement
Komisi III akan memilih salah satu dari dua nama tersebut siapa yang layak menjadi pimpinan KPK berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
"Setelah fit n proper test karena memang KPK ini bukan persetujuan tapi pemilihan, ya tentu kami akan pilih nanti satu di antara dua," ujar Arsul.