Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama. RUU TPKS segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
"Apakah rancangan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Saat pandangan mini fraksi, delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU TPKS.
"Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya," kata Supratman.
Turut hadir sebagai wakil pemerintah yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam penyampaian pandangan, pemerintah menyatakan kehadiran RUU TPKS diharapkan menjadi bentuk upaya negara melindungi warganya dari kekerasan seksual.
"Hadirnya UU ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, menciptakan lingkungan tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual," ujar Bintang.
"Pada akhirnya kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikan pembahasan RUU TPKS pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua," tegasnya.
Advertisement
Fraksi PKS masih bersikap menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi undang-undang. PKS sudah menolak RUU ini ketika masih disusun menjadi inisiatif DPR RI.
Anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf menyatakan, RUU TPKS tidak mengatur mengenai masalah perzinahan, juga pemidanaan kekerasan seksual hanya yang mengandung unsur kekerasan saja. PKS menyesalkan tidak diatur perbuatan seksual suka sama suka atau sexual consent dengan segala bentuk penyimpangan seksual yang tidak mengandung kekerasan. Contohnya perzinahan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan sah. Serta perbuatan seksual sesama jenis. RUU TPKS masih merujuk dua hal ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.
PKS menginginkan RUU TPKS disinkronisasi dengan Rancangan KUHP (RKUHP) baru. PKS ingin pembahasan RUU TPKS bersamaan dengan RKUHP. Serta ingin masalah tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk perzinahan dan penyimpangan seksual diatur dalam aturan undang-undang.
"Kami fraksi PKS menolak RUU TPKS unntuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului pengesahan RUU KUHP," tegas Muzzamil.
"Atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersama dengan pembahasan RUU KUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual perzinahan dan penyimpangan seksual," jelasnya.