DJ Joice Ditangkap atas Kasus Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Disita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, DJ Joice bersama dengan para terduga pelaku lainnya ditangkap polisi saat sedang memakai barang haram tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
DJ Joice Ditangkap atas Kasus Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Disita
Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang Disk Jokey (DJ) Anisa Choerunnisa alias Joice (23). Mantan model ini ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya yakni Irfan Sahrian (26), Febi Angraini (31) dan Nurhayati (26), pada Senin (27/6) di rumah kost kawasan Kemang Utara, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, DJ Joice bersama dengan para terduga pelaku lainnya ditangkap polisi saat sedang memakai barang haram tersebut.

"Para pelaku ditemukan di TKP sedang akan menyalahgunakan narkotika jenis sabu," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6).

Selain itu, Zulpan menyebut, untuk jenis narkoba yang dikonsumsi para terduga pelaku tersebut diketahui jenis obat Psikotropika.

"Ditemukan obat jenis Psikotropika yang disimpan di kamar kost. Narkotika jenis sabu dibeli oleh pelaku atas nama Irfan dari orang lain, sedang dalam pendalaman," sebutnya.

Lalu, untuk barang bukti yang turut diamankan petugas saat melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku yakni obat Tramadol dan Aprazolam.

"1 Bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 0,33 gram, 1 bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 0,39 gram. Alat hisap narkotika jenis sabu, 21 butir obat jenis Tramadol, 2 butir obat jenis Aprazolam," tuturnya.

Pengakuan sementara, tersangka sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2018 silam. Alasannya pun telah diungkap.

"Itu menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia," ujar dia.

Rekomendasi