Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 4 Tahun Bui, Hakim Lasito Sebut Cuma Lakukan Perintah Ketua PN Semarang

Divonis 4 Tahun Bui, Hakim Lasito Sebut Cuma Lakukan Perintah Ketua PN Semarang Hakim PN Semarang Lasito ditahan KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hakim PN Semarang nonaktif, Lasito menyayangkan keputusan majelis hakim yang tidak memproses hukuman bagi mantan Ketua Pengadilan Semarang, Purwanto. Padahal, dirinya bisa terbelit kasus hukum karena perintah dari Purwanto.

Dia juga kecewa, niatnya mengajukan justice Collaborator, untuk mengungkap kasus yang menjeratnya, ditolak majelis hakim.

"Saya menerima putusan majelis hakim. Saya juga ikhlas, tetapi tentunya kalau saya sendiri yang diberi hukuman tentu tidak adil. Karena semua yang saya lakukan atas diperintah pimpinan pengadilan waktu itu Purwanto," kata Lasito usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).

Meski begitu, sebagai seorang hakim, ia menyampaikan hal ini menjadi risiko pekerjaannya.

"Saya tidak kapok jadi hakim. Ini adalah sebuah risiko dari profesi seorang hakim. Dalam sebuah pekerjaan, kita harus berani mengambil risiko. Dan ini risiko yang harus saya tanggung," ungkapnya.

"Sekarang saya bukan hakim lagi. Saya bukan siapa-siapa lagi. Yang pasti sangat disayangkan kenapa pimpinan pengadilan waktu itu tidak dikenai hukuman juga," tutupnya.

Hakim PN Semarang nonaktif, Lasito akhirnya divonis hukuman empat tahun dan denda Rp 400 juta atas kasus suap praperadilan dana Banpol PPP. Vonis tersebut atas pertimbangan karena perbuatan Lasito telah mencederai lembaga peradilan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP