Kesbangpol Kabupaten Kobar gelar sosialisasi UU Pemilu & Dana Parpol di Pangkalan Bun

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmadi Riansyah mengingat pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2019. Pemilu adalah salah satu pilar Demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kesbangpol Kabupaten Kobar gelar sosialisasi UU Pemilu & Dana Parpol di Pangkalan Bun
Ditjen Polpum Kemendagri gelar sosialisasi UU Pemilu & Dana Parpol di Pangkalan Bun. ©2018 Merdeka.com

Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri menggelar kegiatan sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Dana Partai Politik. Acara tersebut digelar di Hotel Swiss Belinn, Pangkalan Bun yang dibuka oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah.

Peserta kegiatan sosialisasi diikuti sekitar 160 orang yang terdiri dari, komisioner KPU dan anggota Panwaslu Kobar. Para Camat dan Lurah/Kades se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Perwakilan pengurus Parpol se-Kabupaten Kotawaringin Barat. Sekretaris BPKAD dan BAPPEDA Kabupaten Kobar dan ASN di lingkungan Badan Kesbangpol Kobar.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmadi Riansyah mengingat pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2019. Pemilu adalah salah satu pilar Demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintah yang demokratis.

Ditjen Polpum Kemendagri gelar sosialisasi UU Pemilu & Dana Parpol di Pangkalan Bun ©2018 Merdeka.com

"Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil, hal ini tercapai apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu. Salah satu bagian terpenting adalah proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat sehingga perlu terus-menerus dilakukan sosialisasi," ujar Ahmadi Riansyah, Selasa (10/5).

Sementara itu Kasi Monitoring dan Evaluasi Ditjen Polpum Kemendagri, Aang Witarsa Rofik menyampaikan bahwa ada lima isu krusial dalam UU Pemilu. Lima isu krusial dibahas dalam pembahasan UU Pemilu. "Tetapi khusus ambang batas persentase suara dan kursi di DPR RI yang dapat mencalonkan presiden pada pemilu 2019 tidak selesai pada tingkat Pansus sehingga dibawa ke Paripurna DPR RI," terangnya.

Sedangkan Kasi Informasi dan Komunikasi Parpol Ditjen Polpum Kemendagri, Andi Muhammad Yusuf yang juga didapuk jadi pemateri menyampaikan sosialisasi PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Dana Partai Politik. Andi menjelaskan beberapa hal terkait peningkatan Dana Bantuan Parpol dalam rangka peran Pemerintah menguatkan kelembagaan Parpol, di mana Parpol mencetak calon pemimpin dalam pelaksanaan Pemilu.

"Upaya penguatan Kelembagaan Parpol merupakan alasan penting Pemerintah melalui peningkatan Bantuan keuangan Parpol," ujarnya.

Rekomendasi