Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dihukum 6 Tahun Penjara, Bigadir Firman Tak Jera Terlibat Sabu-Sabu

Dihukum 6 Tahun Penjara, Bigadir Firman Tak Jera Terlibat Sabu-Sabu narkoba. shutterstock

Merdeka.com - Telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena perkara narkotika, Brigadir Firman Siagian, tak juga jera. Dia kembali terlibat dengan barang haram itu saat menjalani hukuman di dalam penjara.

Berdasarkan informasi dihimpun, Rabu (5/12), Firman kembali ditangkap di Lapas Kelas II B Pulau Simardan, Tanjung Balai, Sumut, Minggu (2/12) malam sekitar pukul 22.00 Wib. Dia diamankan setelah petugas menemukan 6 gram sabu-sabu di dalam selnya, kamar 8 Blok D.

Kepala Lapas Kelas II B Pulau Simardan, Jayanta, mengatakan, Firman diamankan bersama dua narapidana lainnya. Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa malam itu sekitar pukul 19 Wib, ada benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar dari luar ke dalam lapas itu.

"Pak KPLP dengan semua tim melakukan razia di kamar 8D pada tanggal 2 bulan Desember, jam 10.00 malam, kita lakukan penggeledahan," jelas Jayanta.

Dari penggeledahan itu ditemukan sabu-sabu seberat 6,10 gram. Berdasarkan pemeriksaan, narkotika ternyata milik Firman.

Selanjutnya Firman dan dua napi lainnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjung Balai. Dia masih diproses di sana.

Firman telah diputus bersalah dan dihukum 6 tahun dalam perkara kepemilikan 37,42 gram sabu-sabu. Namun personel Polsek Datuk Bandar ini belum dipecat dari kepolisian.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya