Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang, Kanjeng Dimas si raja pengganda uang janji kembalikan uang korban

Di sidang, Kanjeng Dimas si raja pengganda uang janji kembalikan uang korban Sidang Kanjeng Dimas. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas kembali menjalani sidang. Raja Pengganda Uang asal Probolinggo, Jawa Timur itu mengaku telah mengembalikan uang Rp 4,5 miliar milik pelapor, M Ali yang sebelumnya telah dia gandakan.

Bahkan di depan majelis hakim, Kanjeng Dimas berjanji akan mengembalikan semua uang M Ali yang telah menyeretnya ke meja hijau. "Semua kan perlu proses. Secara bertahap akan saya kembalikan. Saya sudah bilang ke Pak Ali akan saya kembalikan," katanya di hadapan Hakim Anne Rusiana yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9).

Sebelumnya, M Ali melaporkan uang Rp 40 miliar miliknya dibawa Kanjeng Dimas. Tapi yang diakui hanya sekitar Rp 13 miliar.

"Saya tanggung jawab, kan tidak bisa langsung lunas, kan masih repot," kata pria yang sudah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

Di persidangan, Kanjeng Dimas berdalih tidak pernah meminta orang agar mau uangnya digandakan. Justru, katanya, para korban sendirilah yang datang ke padepokannya di Probolinggo. Dia juga menolak dituduh menekan para korban yang tinggal di padepokannya.

"Padepokan ini terorganisasi rapi. Terdapat koordinator dan juga sub koordinator yang mengelola padepokan. Saya beberapa kali dilaporkan oleh orang. Tapi semua tidak ada yang saya kenal. Kan di padepokan ada koordinator," katanya.

Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana kemudian bertanya kemungkinan Kanjeng Dimas menyesali perbuatannya. Ternyata Kanjeng Dimas menunjukkan dirinya hanya bisa pasrah.

"Jalani saja, namanya juga hidup, mau bagaimana lagi," jawabnya santai.

Selanjutnya, Hakim Anne meminta terdakwa mengembalikan semua uang korban yang telah diterimanya. "Kembalikan uang itu untuk kebaikan masyarakat. Kami ingin perkara ini di mediasi dengan baik," tegas Anne yang kemudian menutup sidang untuk dilanjutkan dua pekan depan.

Usai sidang, sejumlah pengikut yang mengikuti proses persidangan satu persatu mencium tangan kanan Kanjeng Dimas.

Sebelumnya, awal Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hary Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali.

Kepada Ali, Kanjeng Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik warga Kudus tersebut. Dengan syarat, memberi mahar Rp 10 miliar pada terdakwa melalui muridnya.

Terdakwa menjanjikan akan menggandakan Rp 10 miliar itu menjadi Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan dollar dalam sebuah koper, yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP